Jadi Ini Ceritanya MAKALAH gaes!
so, I'm come back!
setelah sekian lama ga nulis blog (huhu padune meh diliat dosen) akhirnya aku nulis lagi. karena ini tugas dari mata kuliah hadist, jadi aku akan ngepost makalahku tentang "Ar-Rahn" a.k.a GADAI.
kalau kalian mau ngutip, jangan lupa cantumkan namaku dan nama blognya ya... 😃
CEKIDOT!!
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Rahn
B.
Ar-Rahn Menurut Qur’an dan
Hadist
1. Al-Quran
2. Hadist
C.
Rukun dan Syarat Rahn
1. Rukun Rahn
2. Syarat Rahn
D.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Rahn
Dalam Islam
E.
Aplikasi Rahn Dalam Lembaga
Keuangan di Indonesia
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
setelah sekian lama ga nulis blog (huhu padune meh diliat dosen) akhirnya aku nulis lagi. karena ini tugas dari mata kuliah hadist, jadi aku akan ngepost makalahku tentang "Ar-Rahn" a.k.a GADAI.
kalau kalian mau ngutip, jangan lupa cantumkan namaku dan nama blognya ya... 😃
CEKIDOT!!
MAKALAH
AR-RAHN (GADAI)
MAKALAH INI DISUSUN GUNA MEMENUHI
TUGAS KELOMPOK MATA KULIAH HADIST
Dosen
Pengampu : Ahmad Muzakkil Anam, M.Pd.I.
OLEH
ESA
DILLA MAULANI (63040180061)
AULIYA ITSNA HANIFAH (63040180083)
ALYA BALQIS KHARISMA (63040180086)
MUHAMMAD IMADDUDIN (63040180106)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISINIS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
KATA
PENGANTAR
Segala
puji syukur kehadirat Allah ﷻ., yang telah memberikan
rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat serta salam penulis panjatkan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Penulisan makalah ini tidak lepas
dari dorongan dan bantuan beberapa pihak, oleh karena itu penulis menyampaikan
terima kasih kepada :
1. Bapak Ahmad Muzakkil Anam, M.Pd.I. selaku dosen pengampu mata kuliah Hadist.
2.
Kedua orang tua penulis yang selalu mendoakan dan
memberi restu.
3.
Teman-teman tercinta yang telah memberikan inspirasi.
Dalam penulisan makalah ini
tidak mustahil lepas dari kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu kritik dan
saran sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan makalah ini.
Semoga Allah ﷻ.
membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini. Aamiin.
Salatiga,
30 September 2019
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Syari’at
Islam memerintahkan umatnya agar saling tolong-menolong dalam segala hal, salah
satunya dapat dilakukan dengan cara pemberian atau pinjaman. Dalam bentuk
pinjaman hukum Islam menjaga kepentingan kreditur atau orang yang memberikan
pinjaman agar jangan sampai ia dirugikan. Oleh sebab itu, pihak kreditur
diperbolehkan meminta barang kepada debitur sebagai jaminan atas pinjaman yang
telah diberikan kepadanya. Atau pada dasarnya cikal bakal terjadinya rahn atau
gadai ialah utang-piutang.
Gadai-menggadai
sudah merupakan kebiasaan sejak zaman dahulu kala dan sudah dikenal dalam adat
kebiasaan. Gadai sendiri telah ada sejak zaman Rasulullah Saw. dan Rasulullah
sendiri pun telah mempraktikkannya.
Tidak hanya ketika
zaman Rasulullah saja, tetapi gadai juga masih berlaku hingga sekarang.
Terbukti dengan banyaknya lembaga-lembaga yang menaungi masalah dalam gadai itu
sendiri, seperti Pegadaian dan sekarang muncul pula Pegadaian Syariáh.
Di dalam Islam,
pegadaian itu tidak dilarang, namun harus sesuai dengan syariát islam, seperti
tidak memungut bunga dalam praktik yang dijalankan. Selanjutnya dalam makalah
ini akan dijelaskan gadai menurut pandangan islam, yang meliputi pengertian
gadai yang ditinjau menurut syariah islam, landasan hukum gadai, rukun dan
syarat gadai, memanfaatkan barang yang sedang digadaikan, implementasi gadai
dalam perbankan, riba dalam gadai, serta penyelesaian gadai
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian rahn ?
2.
Apa
saja dasar hukum rahn menurut al-qur’an dan hadits?
3.
Bagaimana
ketentuan umum teknis pelaksanaan rahn dalam islam ?
4.
Apa
saja rukun dan syarat rahn ?
5.
Bagaimana
aplikasi rahn
dalam Lembaga keuangan di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian rahn
2.
Untuk
mengetahui dasar hukum rahn
3.
Untuk
mengetahui ketentuan teknis pelaksanaan rahn dalam islam
4.
Untuk
mengetahui rukun dan syarat rahn
5.
Untuk
mengetahi aplikasi rahn dalam Lembaga keuangan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Rahn
Adapun
definisi rahn akan dipaparkan sebagai berikut: رهن
menurut bahasa menggadaikan, menangguhkan رهن
-يرهن - رهنا atau jaminan (borg) dan dapat juga dimaknai dengan al-habsu.
Secara etimologi rahn berarti tetap atau lestari, sedangkan al-habsu
berarti penahanan.
Ada
beberapa pengertian rahn dari para ahli hukum islam :
1. Sayyid Sabiq mengemukakan, bahwa rahn
menurut syara adalah mejadikan barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan utang, sehingga orang yang
bersangkutan boleh mengambil utang atau bisa mengambil sebagian (manfaat)
barangnya itu.
2. Syari'at Islam juga berbeda dengan
pengertian gadai menurut ketentuan hukum adat yang mana dalam ketentuan hukum
adat pengertian gadai yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran
sejumlah uang secara tunai dengan ketentuan, si penjual (penggadai) tetap
berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
3. Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas
suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berutang
atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si
berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya dengan kekecualian
biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang dikeluarkan, biaya-biaya
mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).
Berdasarkan pengertian gadai yang
dikemukakan oleh para ahli hukum Islam di atas, dapat disimpulkan bahwa gadai
adalah menahan barang jaminan yang bersifat materi, sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya yang bernilai ekonomis, sehingga pihak murtahin
memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari
barang gadai tersebut, bila pihak rahin tidak dapat membayar utang pada waktu
yang telah ditentukan.[1]
B.
Ar-Rahn Menurut Qur’an dan
Hadist
Sejak tahun 2002
atas dasar Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002, tertanggal
26 Juni 2002 dinyatakan bahwa pinjaman dengan menggunakan barang sebagai
jaminan dalam bentuk Gadai Syariah (Rahn) diperbolehkan, yaitu suatu
bentuk penyerahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya[2].
Dasar dari terbentuknya fatwa tersebut ialah :
1. Al-Quran
a.
Q.S. Al-Baqarah : 245
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ
اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya
: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah
melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan
(rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”
b.
Q.S. Al-Baqarah : 283
۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا
فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى
اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا
تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ
قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
Artinya
: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan
Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
c.
Q.S. Al-Maidah : 1
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ
اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ
مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji….”
d.
Q.S. Al-Isra’ : 34
وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ
اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلً…
“….dan
penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
Kesan bahwa
transaksi utang-piutang hanya dilakukan dalam perjalanan, sebagaimana Q.S
al-Baqarah (2): 283 yang menyatakan bahwa transaksi rahn dilakukan pada
waktu bepergian. Hal ini terjadi dikarenakan sering munculnya kebutuhan yang
mendesak dalam perjalanan. Sedangkan untuk mencai saksi atau petugas pencatat
(notaris) sulit ditemukan pada saat sedang dalam perjalanan.[3]
2. Hadist
a.
Hadist Nabi riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a ia berkata:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ
يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ (صحيح البخاري)
“Sesungguhnya
Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan
Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”
b.
Hadist
Nabi riwayat al-Syafi’I, al-Daruquthni, dan Ibnu Majjah dari Abu Hurairah, Nabi
SAW bersabda: “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang
menggadaikannya. Ia memperoleh
manfaat dan menanggung resikonya”
c.
“Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung
biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib
menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan.” (H.R.Jamaah kecuali Muslim dan An-nisa’i)
Mayoritas ulama
sepakat mengenai kebolehan hukum rahn. Hal dimaksud, didasarkan pada
kisah Rasulullah Saw yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan
dari orang Yahudi. Para ulama juga mengambil indikasi dari contoh tersebut,
ketika beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang
kaya kepada seorang Yahudi, bahwa hal itu tidak lebih sebagai sikap Nabi yang
tidak mau memberatkan para sahabat. Mereka biasanya enggan mengambil ganti
ataupun harga yang diberikan oleh Nabi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa
rahn tidak saja disyariatkan pada waktu tidak bepergian. Hadis-hadis di
atas dijadikan argumentasi untuk pendapat tersebut. Transaksi gadai tidak hanya
dilakukan pada masa perjalanan, akan tetapi dapat dilakukan juga pada masa
tidak bepergian.
C.
Rukun dan Syarat Rahn
1. Rukun Rahn
Rukun rahn terdiri dari rahin (yang
menggadaikan barang), murtahin (penerima barang gadai, marhun
(barang yang digadaikan, dan marhun bih (utang). Menurut Ulama
Hanafiyyah, rukun gadai adalah ijab dan qabul.[4]
2. Syarat Rahn
Adapun syarat rahn adalah sebagai berikut,
yang pertama harus ada pelaku yaitu dari keduanya orang yang menggadaikan dan
orang yang menerima gadai yakni orang baligh, sehat akal, bukan safih
dan tidak terpaksa. Lalu yang kedua, barang yang digadaikan harus berupa barang
yang sesuai dengan syarat, tidak boleh rusak sebelum masa jatuh tempo utang, tidak
boleh digadaikan lagi untuk utang yang lain, murtahin hanya berhak
menyimpan, tidak memanfaatkan atau memiliki; jika utangnya sudah jatuh tempo,
maka murtahin boleh menjualnya dengan didampingi rahin untuk
membayar utangnya, murtahin wajib mengganti kerusakan jika ia ceroboh
dalam menyimpannya.
Syarat rahm yang
ketiga, yaitu utang. Syarat utang adalah berupa tanggungan utang. Jika bukan
utang, seperti barang curian, pinjaman, titipan, modal mudharabah dan
lainnya, utang yang sudah jadi tidak dapat dibatalkan lagi, dan maklum
jumlahnya bagi kedua pihak
Syarat yang terakhir yaitu shigat.
Adapun syrat dari shigat yaitu seperti syarat dalam jual beli dan tidak
mencantumkan syarat yang merugikan salah satu pihak. Contohnya, marhun
boleh mengambil keuntungan dari barang gadai atau rahin mensyaratkan
tidak boleh dijual saat utang jatuh tempo.
Menurut ulama Hanafiah, syarat
barang yang digadaikan harus barang yang berharga jelas, dapat diserahterimakan,
dapat disimpan tahan lama, terpisah dari barang lainnya baik benda bergerak
maupun tidak. Secara lebih rinci
syarat-syarat ini dapat dijelaskan sebagai berikut[5]:
a.
Barang yang digadaikan harus dapat diperjualbelikan, harus pada waktu
akad dan dapat diserahterimakan
b.
Barang yang digadaikan harus berupa harta (kekayaan) yang bernilai
c.
Barang yang digadaikan harus halal dan digunakan atau dimanfaatkan,
sekiranya barang tersebut dapat untuk melunasi utang
d.
Barang harus jelas, spesifikasinya, ukuran, jenis jumlah, kualitas dan
seterusnya
e.
Barang harus milik pihak yang menggadaikan secara sempurna
f.
Barang yang digadaikan harus menyatu, tidak terpisah-pisah
g.
Barang harus tidak ditempeli sesuatu yang tidak ikut digadaikan
h.
Barang yang digadaikan harus utuh, tidak sah menggadaikan mobil hanya
seperepat atau separuh Rahn dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun
dan syarat sebagaimana dijelaskan di atas. Apabila salah satu rukun atau syarat
tidak terpenuhi, maka rahn tidak sah.
D.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Rahn
Dalam Islam
Apabila kedua
belah pihak telah memenuhi rukun dan syarat rahn, maka rahn atau
gadai dapat dilaksanakan. Sebisa mungkin tetap melakukan akad atau perjanjian
dengan menyertakan surat. Namun apabila dalam keadaan terdesak, seperti yang dijelaskan
dalam Q.S. Al-Baqarah : 283, maka cukuplah barang gadai menjadi jaminannya.
E.
Aplikasi Rahn Dalam Lembaga
Keuangan di Indonesia
1.
Sebagai
Produk Pelengkap
Rahn dipakai
dalam produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral)
terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’al murabahah. Bank
dapat menahan nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
2.
Sebagai
Produk Tersendiri
Di beberapa negara
Islam termasuk di antaranya adalah Malaysia, Indonesia,
dan Brunnei Darussalam akad rahn telah dipakai sebagai alternatif
dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah
tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan,
pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. Perbedaan utama antara biaya rahn
dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan
berlipat ganda, sementara biaya rahn hanya sekali dan di tetapkan di
muka.
Tabel perbandingan antara gadai konvensional dengan Rahn (Gadai
Syariah)[7]
Gadai (Pand)
|
Gadai Syariah (Rahn)
|
|
Pengertian
|
Hak kreditur untuk mengambil pelunasan atas benda jaminan
|
Hak kreditur untuk mengambil pelunasan atas benda jaminan
|
Pemberi gadai
|
Debitur atau pihak III
|
Debitur
|
Penerima gadai
|
Orang perseorangan, Bank
|
Orang perseorangan, Bank
|
Obyek gadai
|
Benda bergerak bertubuh dan tidak bertubuh
|
Benda yang mempunyai nilai ekonomis, dapat dimanfaatkan dan dapat
dikualifikasi
|
Utang yang dijamin
|
Utang dari
semua jenis perikatan
|
Pinjam meminjam uang tanpa bunga.
|
Hak penerima gadai
|
1.
Parate
eksekusi (hak menjual benda gadai atas kekuasaan sendiri)
2.
Hak
revindikasi dan hak-hak kebendaan lainnya
3.
Hak
retensi
4.
Hak
mengambil pelunasan lebih dahulu
5.
Dibebaskan
dari tuntutan hukum yang berkaitan dengan benda gadai
|
3.
Hak
menguasai barang gadai sampai utang dilunasi
4.
Hak
menjual untuk mengambil pelunasan.
|
Kewajiban penerima gadai
|
1.
Memberi
tahu debitur kalau melakukan eksekusi
2.
Memelihara
benda gadai dan menanggung kerusakan karena salahnya
3.
Mengembalikan
uang sisa hasil eksekusi
4.
Berhak
menerima bunga dari piutang yang digadaikan
|
1.
Memelihara
dan menyimpan benda gadai
2.
Memberi
tahu debitur agar segera melunasi utangnya
3.
Mengembalikan
uang sisa eksekusi
|
Hak pemberi gadai
|
1.
menerima
pengembalian uang sisa eksekusi
2.
meminta pengembalian benda gadai kalau
disalahgunakan
3.
menerima
ganti rugi kalau benda gadai hilang/rusak
|
1.
menerima
pengembalian uang sisa eksekusi
2.
menerima
ganti rugi kalau benda gadai hilang/rusak
|
Kewajiban pemberi gadai
|
Menjamin bahwa benda gadai adalah milik pemberi gadai
|
1.
membayar
biaya pemeliharaan dan penyimpanan
2.
menjamin
bahwa benda gadai adalah milik pemberi gadai
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Gadai adalah menahan barang jaminan yang
bersifat materi, sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya yang bernilai
ekonomis, sehingga pihak murtahin memperoleh jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai tersebut, bila pihak rahin
tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan.
Sejak
tahun 2002 atas dasar Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002,
tertanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa pinjaman dengan menggunakan barang
sebagai jaminan dalam bentuk Gadai Syariah (Rahn) diperbolehkan, yaitu
suatu bentuk penyerahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Dasar dari terbentuknya fatwa tersebut ialah :
a. Al-Qur’an
Hukum dasar rahn dari Al-Qur’an diantaranya, Q.S.
Al-Baqarah : 245, Q.S. Al-Baqarah : 283, Q.S. Al-Maidah : 1, dan Q.S. Al-Isra’
: 34
b. Hadist
Hadist Nabi riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari
Aisyah r.a ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan
dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi
kepadanya”
Rukun rahn terdiri
dari rahin (yang menggadaikan barang), murtahin (penerima barang
gadai, marhun (barang yang digadaikan, dan marhun bih (utang).
Menurut Ulama Hanafiyyah, rukun gadai adalah ijab dan qabul. Sedangkam syarat Rahn Pelaku, Barang yang digadaikan, Utang,
dan Shigat. Kontrak rahn yang dipakai lembaga keuangan dalam dua hal yaitu Sebagai Produk Pelengkap dan Sebagai
Produk Tersendiri.
B.
Saran
Berikut ini saran
dari penulis terkait dengan Rahn atau gadai yang sekiranya dapat
membantu, yang pertama sebisa mungkin tetap mencatat utang yang diambil
walaupun sudah memerikan jaminan. Lalu tetap menepati pembayaran utang, karena
sebaik-baik manusia adalah yang tepat membayar utang agar tidak menyusahkan
saudaranya. Untuk debitur, jagalah barang gadai sampai waktu yang ditentukan,
karena hal tersebut merupakan sebuah amanah. (Harun, 2017) Apabila
sudah mencapai masa tenggang, maka tanyakanlah pada kreditur dengan baik
mengenai barang gadai tersebut.
Sekiranya itu yang
dapat penulis sarankan. Sebagai muslim, sudah sepantasnya kita dapat saling
tolong-menolong dalam hal apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Harun. (2017). Fiqh Muamalah.
Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Haryanto, B. S. (2010, Januari). KEDUDUKAN GADAI SYARIAH
(RAHN) DALAM SISTEM HUKUM JAMINAN INDONESIA. Jurnal Dinamika Hukum, 10,
22-27.
Ihtiar, H. W. (2016, Oktober). ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH
NASIONAL NOMOR: 92/DSN-MUI/IV/2014 TENTANG PEMBIAYAAN YANG DISERTAI RAHN. ж
AN-NISBAH, 3, 23-38.
Lestari, D., & Senthia, Z. M. (2016, Juni 4). Makalah
Fiqh Muamalah Gadai (Rahn). Dipetik September 30, 2019, dari Makalah
Gadai (Rahn): http://zezameirisenthia90.blogspot.com/
Surahman, M., & Adam, P. (2017, Oktober). PENARAPAN
PRINSIP SYARIAH PADA AKAD RAHN DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH. Jurnal Law
and Justice, 2, 135-146.
Suwandi. (2016). KEDUDUKAN JAMINAN ANTARA UTANG-PIUTANG DAN
RAHN. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 7, 203-218.
Tim Produksi, P. M., & Lajnah Pentashih Mushaf
Al-Qur'an Departemen, A. (2006). Al-Qur'an Al-Kabiir. Dilengkapi Terjemah.
Jakarta: Maghfirah Pustaka.
[1] Elfa Sofiana, Skripsi: “Studi Analisis Pemikiran
Imam Syafi’I Tentang Pemanfaatan Barang Gadai”(Semarang: UIN Walisongo,
2014), Hal. 15-16
[2] Budiman Setyo Haryanto, “KEDUDUKAN GADAI SYARIAH
(RAHN) DALAM SISTEM HUKUM JAMINAN
INDONESIA”, Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 1, Januari 2010, hal. 24
[3] Maman Surahman dan Panji Adam, “PENARAPAN PRINSIP
SYARIAH PADA AKAD RAHN DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH”, Jurnal Law and
Justice Vol. 2 No. 2, Oktober 2017, hal. 139
[5] Maman Surahman dan Panji Adam, “PENARAPAN PRINSIP SYARIAH PADA AKAD
RAHN DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH”….. hal. 141
[6] Lestari, D., &
Senthia, Z. M., “Makalah Fiqh
Muamalah Gadai (Rahn)”( http://zezameirisenthia90.blogspot.com/, Diakses 30 September 2019)
[7] Budiman Setyo Haryanto, “KEDUDUKAN
GADAI SYARIAH (RAHN) DALAM SISTEM HUKUM
JAMINAN INDONESIA”,….., Hal. 25
P.S. kalau habis ini aku ngepost review skincare banyak yang baca ga ya? wkwkwk
P.S. kalau habis ini aku ngepost review skincare banyak yang baca ga ya? wkwkwk
Mantaplaaah, semoga bisa selalu istiqomah dalam berkarya dan berbagi ilmu...
BalasHapusoke pak :D terimakasuh sudah sempat mampir di blog saya :)
Hapus