Jadi Ini Ceritanya MAKALAH gaes!

so, I'm come back!
setelah sekian lama ga nulis blog (huhu padune meh diliat dosen) akhirnya aku nulis lagi. karena ini tugas dari mata kuliah hadist, jadi aku akan ngepost makalahku tentang "Ar-Rahn" a.k.a GADAI.
kalau kalian mau ngutip, jangan lupa cantumkan namaku dan nama blognya ya... 😃
CEKIDOT!!



MAKALAH
AR-RAHN (GADAI)


MAKALAH INI DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS KELOMPOK MATA KULIAH HADIST
Dosen Pengampu : Ahmad Muzakkil Anam, M.Pd.I.
OLEH
ESA DILLA MAULANI (63040180061)
AULIYA ITSNA HANIFAH (63040180083)
ALYA BALQIS KHARISMA (63040180086)
MUHAMMAD IMADDUDIN (63040180106)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISINIS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019


KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kehadirat Allah ., yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam penulis panjatkan kepada Nabi Muhammad .
            Penulisan makalah ini tidak lepas dari dorongan dan bantuan beberapa pihak, oleh karena itu penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Bapak Ahmad Muzakkil Anam, M.Pd.I. selaku dosen pengampu mata kuliah Hadist.
2.      Kedua orang tua penulis yang selalu mendoakan dan memberi restu.
3.      Teman-teman tercinta yang telah memberikan inspirasi.
Dalam penulisan makalah ini tidak mustahil lepas dari kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan makalah ini.
Semoga Allah . membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini. Aamiin.

                                                                            Salatiga, 30 September 2019

                                                                                                         Penulis




DAFTAR ISI






BAB I

PENDAHULUAN

A.               Latar Belakang

Syari’at Islam memerintahkan umatnya agar saling tolong-menolong dalam segala hal, salah satunya dapat dilakukan dengan cara pemberian atau pinjaman. Dalam bentuk pinjaman hukum Islam menjaga kepentingan kreditur atau orang yang memberikan pinjaman agar jangan sampai ia dirugikan. Oleh sebab itu, pihak kreditur diperbolehkan meminta barang kepada debitur sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan kepadanya. Atau pada dasarnya cikal bakal terjadinya rahn atau gadai ialah utang-piutang.
Gadai-menggadai sudah merupakan kebiasaan sejak zaman dahulu kala dan sudah dikenal dalam adat kebiasaan. Gadai sendiri telah ada sejak zaman Rasulullah Saw. dan Rasulullah sendiri pun telah mempraktikkannya.
Tidak hanya ketika zaman Rasulullah saja, tetapi gadai juga masih berlaku hingga sekarang. Terbukti dengan banyaknya lembaga-lembaga yang menaungi masalah dalam gadai itu sendiri, seperti Pegadaian dan sekarang muncul pula Pegadaian Syariáh.
Di dalam Islam, pegadaian itu tidak dilarang, namun harus sesuai dengan syariát islam, seperti tidak memungut bunga dalam praktik yang dijalankan. Selanjutnya dalam makalah ini akan dijelaskan gadai menurut pandangan islam, yang meliputi pengertian gadai yang ditinjau menurut syariah islam, landasan hukum gadai, rukun dan syarat gadai, memanfaatkan barang yang sedang digadaikan, implementasi gadai dalam perbankan, riba dalam gadai, serta penyelesaian gadai

B.                Rumusan Masalah

1.         Apa pengertian rahn ?
2.         Apa saja dasar hukum rahn menurut al-qur’an dan hadits?
3.         Bagaimana ketentuan umum teknis pelaksanaan rahn dalam islam ?
4.         Apa saja rukun dan syarat rahn ?
5.         Bagaimana aplikasi rahn dalam Lembaga keuangan di Indonesia?

C.               Tujuan Penulisan

1.         Untuk mengetahui pengertian rahn
2.         Untuk mengetahui dasar hukum rahn
3.         Untuk mengetahui ketentuan teknis pelaksanaan rahn dalam islam
4.         Untuk mengetahui rukun dan syarat rahn
5.         Untuk mengetahi aplikasi rahn dalam Lembaga keuangan di Indonesia.




BAB II

PEMBAHASAN

A.               Pengertian Rahn

Adapun definisi rahn akan dipaparkan sebagai berikut: رهن menurut bahasa menggadaikan, menangguhkan رهن -يرهن - رهنا atau jaminan (borg) dan dapat juga dimaknai dengan al-habsu. Secara etimologi rahn berarti tetap atau lestari, sedangkan al-habsu berarti penahanan.
Ada beberapa pengertian rahn dari para ahli hukum islam :
1.       Sayyid Sabiq mengemukakan, bahwa rahn menurut syara adalah mejadikan barang yang memiliki nilai harta sebagai  jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau bisa mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.
2.       Syari'at Islam juga berbeda dengan pengertian gadai menurut ketentuan hukum adat yang mana dalam ketentuan hukum adat pengertian gadai yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai dengan ketentuan, si penjual (penggadai) tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
3.       Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang dikeluarkan, biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).
Berdasarkan pengertian gadai yang dikemukakan oleh para ahli hukum Islam di atas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah menahan barang jaminan yang bersifat materi, sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya yang bernilai ekonomis, sehingga pihak murtahin memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai tersebut, bila pihak rahin tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan.[1]

B.                Ar-Rahn Menurut Qur’an dan Hadist

Sejak tahun 2002 atas dasar Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002, tertanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa pinjaman dengan menggunakan barang sebagai jaminan dalam bentuk Gadai Syariah (Rahn) diperbolehkan, yaitu suatu bentuk penyerahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya[2]. Dasar dari terbentuknya fatwa tersebut ialah :

1.      Al-Quran

a.       Q.S. Al-Baqarah : 245
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya : “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”
b.      Q.S. Al-Baqarah : 283
۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
c.       Q.S. Al-Maidah : 1
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji….”
d.      Q.S. Al-Isra’ : 34
 وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلً
“….dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
Kesan bahwa transaksi utang-piutang hanya dilakukan dalam perjalanan, sebagaimana Q.S al-Baqarah (2): 283 yang menyatakan bahwa transaksi rahn dilakukan pada waktu bepergian. Hal ini terjadi dikarenakan sering munculnya kebutuhan yang mendesak dalam perjalanan. Sedangkan untuk mencai saksi atau petugas pencatat (notaris) sulit ditemukan pada saat sedang dalam perjalanan.[3]

2.      Hadist

a.       Hadist Nabi riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a ia berkata:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ (صحيح البخاري)
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”
b.      Hadist Nabi riwayat al-Syafi’I, al-Daruquthni, dan Ibnu Majjah dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya”
c.       “Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan.” (H.R.Jamaah kecuali Muslim dan An-nisa’i)
Mayoritas ulama sepakat mengenai kebolehan hukum rahn. Hal dimaksud, didasarkan pada kisah Rasulullah Saw yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari orang Yahudi. Para ulama juga mengambil indikasi dari contoh tersebut, ketika beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya kepada seorang Yahudi, bahwa hal itu tidak lebih sebagai sikap Nabi yang tidak mau memberatkan para sahabat. Mereka biasanya enggan mengambil ganti ataupun harga yang diberikan oleh Nabi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa rahn tidak saja disyariatkan pada waktu tidak bepergian. Hadis-hadis di atas dijadikan argumentasi untuk pendapat tersebut. Transaksi gadai tidak hanya dilakukan pada masa perjalanan, akan tetapi dapat dilakukan juga pada masa tidak bepergian.

C.               Rukun dan Syarat Rahn

1.      Rukun Rahn

Rukun rahn terdiri dari rahin (yang menggadaikan barang), murtahin (penerima barang gadai, marhun (barang yang digadaikan, dan marhun bih (utang). Menurut Ulama Hanafiyyah, rukun gadai adalah ijab dan qabul.[4]

2.      Syarat Rahn

Adapun syarat rahn adalah sebagai berikut, yang pertama harus ada pelaku yaitu dari keduanya orang yang menggadaikan dan orang yang menerima gadai yakni orang baligh, sehat akal, bukan safih dan tidak terpaksa. Lalu yang kedua, barang yang digadaikan harus berupa barang yang sesuai dengan syarat, tidak boleh rusak sebelum masa jatuh tempo utang, tidak boleh digadaikan lagi untuk utang yang lain, murtahin hanya berhak menyimpan, tidak memanfaatkan atau memiliki; jika utangnya sudah jatuh tempo, maka murtahin boleh menjualnya dengan didampingi rahin untuk membayar utangnya, murtahin wajib mengganti kerusakan jika ia ceroboh dalam menyimpannya.
Syarat rahm yang ketiga, yaitu utang. Syarat utang adalah berupa tanggungan utang. Jika bukan utang, seperti barang curian, pinjaman, titipan, modal mudharabah dan lainnya, utang yang sudah jadi tidak dapat dibatalkan lagi, dan maklum jumlahnya bagi kedua pihak
Syarat yang terakhir yaitu shigat. Adapun syrat dari shigat yaitu seperti syarat dalam jual beli dan tidak mencantumkan syarat yang merugikan salah satu pihak. Contohnya, marhun boleh mengambil keuntungan dari barang gadai atau rahin mensyaratkan tidak boleh dijual saat utang jatuh tempo.
Menurut ulama Hanafiah, syarat barang yang digadaikan harus barang yang berharga jelas, dapat diserahterimakan, dapat disimpan tahan lama, terpisah dari barang lainnya baik benda bergerak maupun tidak. Secara lebih rinci  syarat-syarat ini dapat dijelaskan sebagai berikut[5]:
a.       Barang yang digadaikan harus dapat diperjualbelikan, harus pada waktu akad dan dapat diserahterimakan
b.      Barang yang digadaikan harus berupa harta (kekayaan) yang bernilai
c.       Barang yang digadaikan harus halal dan digunakan atau dimanfaatkan, sekiranya barang tersebut dapat untuk melunasi utang
d.      Barang harus jelas, spesifikasinya, ukuran, jenis jumlah, kualitas dan seterusnya
e.       Barang harus milik pihak yang menggadaikan secara sempurna
f.        Barang yang digadaikan harus menyatu, tidak terpisah-pisah
g.      Barang harus tidak ditempeli sesuatu yang tidak ikut digadaikan
h.      Barang yang digadaikan harus utuh, tidak sah menggadaikan mobil hanya seperepat atau separuh Rahn dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat sebagaimana dijelaskan di atas. Apabila salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi, maka rahn tidak sah.

D.               Ketentuan Teknis Pelaksanaan Rahn Dalam Islam

Apabila kedua belah pihak telah memenuhi rukun dan syarat rahn, maka rahn atau gadai dapat dilaksanakan. Sebisa mungkin tetap melakukan akad atau perjanjian dengan menyertakan surat. Namun apabila dalam keadaan terdesak, seperti yang dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah : 283, maka cukuplah barang gadai menjadi jaminannya.

E.                Aplikasi Rahn Dalam Lembaga Keuangan di Indonesia

Kontrak rahn dipakai Lembaga keuangan dalam dua hal[6], yaitu:
1.       Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai dalam produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’al murabahah. Bank dapat menahan nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
2.       Sebagai Produk Tersendiri
Di beberapa negara Islam termasuk di antaranya adalah Malaysia, Indonesia, dan Brunnei Darussalam akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sementara biaya rahn hanya sekali dan di tetapkan di muka.

Tabel perbandingan antara gadai konvensional dengan Rahn (Gadai Syariah)[7]

Gadai (Pand)
Gadai Syariah (Rahn)
Pengertian
Hak kreditur untuk mengambil pelunasan atas benda jaminan
Hak kreditur untuk mengambil pelunasan atas benda jaminan
Pemberi gadai
Debitur atau pihak III
Debitur
Penerima gadai
Orang perseorangan, Bank
Orang perseorangan, Bank
Obyek gadai
Benda bergerak bertubuh dan tidak bertubuh
Benda yang mempunyai nilai ekonomis, dapat dimanfaatkan dan dapat dikualifikasi
Utang yang dijamin
Utang dari semua jenis perikatan
Pinjam meminjam uang tanpa bunga.
Hak penerima gadai
1.      Parate eksekusi (hak menjual benda gadai atas kekuasaan sendiri)
2.      Hak revindikasi dan hak-hak kebendaan lainnya
3.      Hak retensi
4.      Hak mengambil pelunasan lebih dahulu
5.      Dibebaskan dari tuntutan hukum yang berkaitan dengan benda gadai
3.       Hak menguasai barang gadai sampai utang dilunasi
4.       Hak menjual untuk mengambil pelunasan.
Kewajiban penerima gadai
1.       Memberi tahu debitur kalau melakukan eksekusi
2.       Memelihara benda gadai dan menanggung kerusakan karena salahnya
3.       Mengembalikan uang sisa hasil eksekusi
4.       Berhak menerima bunga dari piutang yang digadaikan
1.      Memelihara dan menyimpan benda gadai
2.      Memberi tahu debitur agar segera melunasi utangnya
3.      Mengembalikan uang sisa eksekusi
Hak pemberi gadai
1.      menerima pengembalian uang sisa eksekusi
2.       meminta pengembalian benda gadai kalau disalahgunakan
3.      menerima ganti rugi kalau benda gadai hilang/rusak
1.      menerima pengembalian uang sisa eksekusi
2.      menerima ganti rugi kalau benda gadai hilang/rusak
Kewajiban pemberi gadai
Menjamin bahwa benda gadai adalah milik pemberi gadai


1.       membayar biaya pemeliharaan dan penyimpanan
2.       menjamin bahwa benda gadai adalah milik pemberi gadai





BAB III

PENUTUP

A.               Kesimpulan

Gadai adalah menahan barang jaminan yang bersifat materi, sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya yang bernilai ekonomis, sehingga pihak murtahin memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai tersebut, bila pihak rahin tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan.
Sejak tahun 2002 atas dasar Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002, tertanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa pinjaman dengan menggunakan barang sebagai jaminan dalam bentuk Gadai Syariah (Rahn) diperbolehkan, yaitu suatu bentuk penyerahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dasar dari terbentuknya fatwa tersebut ialah :
a.       Al-Qur’an
Hukum dasar rahn dari Al-Qur’an diantaranya, Q.S. Al-Baqarah : 245, Q.S. Al-Baqarah : 283, Q.S. Al-Maidah : 1, dan Q.S. Al-Isra’ : 34
b.      Hadist
Hadist Nabi riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”
Rukun rahn terdiri dari rahin (yang menggadaikan barang), murtahin (penerima barang gadai, marhun (barang yang digadaikan, dan marhun bih (utang). Menurut Ulama Hanafiyyah, rukun gadai adalah ijab dan qabul. Sedangkam syarat Rahn Pelaku, Barang yang digadaikan, Utang, dan Shigat. Kontrak rahn yang dipakai lembaga keuangan dalam dua hal yaitu Sebagai Produk Pelengkap dan Sebagai Produk Tersendiri.

B.                Saran

Berikut ini saran dari penulis terkait dengan Rahn atau gadai yang sekiranya dapat membantu, yang pertama sebisa mungkin tetap mencatat utang yang diambil walaupun sudah memerikan jaminan. Lalu tetap menepati pembayaran utang, karena sebaik-baik manusia adalah yang tepat membayar utang agar tidak menyusahkan saudaranya. Untuk debitur, jagalah barang gadai sampai waktu yang ditentukan, karena hal tersebut merupakan sebuah amanah. (Harun, 2017)Apabila sudah mencapai masa tenggang, maka tanyakanlah pada kreditur dengan baik mengenai barang gadai tersebut.
Sekiranya itu yang dapat penulis sarankan. Sebagai muslim, sudah sepantasnya kita dapat saling tolong-menolong dalam hal apapun.




DAFTAR PUSTAKA

Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Haryanto, B. S. (2010, Januari). KEDUDUKAN GADAI SYARIAH (RAHN) DALAM SISTEM HUKUM JAMINAN INDONESIA. Jurnal Dinamika Hukum, 10, 22-27.
Ihtiar, H. W. (2016, Oktober). ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR: 92/DSN-MUI/IV/2014 TENTANG PEMBIAYAAN YANG DISERTAI RAHN. ж AN-NISBAH, 3, 23-38.
Lestari, D., & Senthia, Z. M. (2016, Juni 4). Makalah Fiqh Muamalah Gadai (Rahn). Dipetik September 30, 2019, dari Makalah Gadai (Rahn): http://zezameirisenthia90.blogspot.com/
Surahman, M., & Adam, P. (2017, Oktober). PENARAPAN PRINSIP SYARIAH PADA AKAD RAHN DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH. Jurnal Law and Justice, 2, 135-146.
Suwandi. (2016). KEDUDUKAN JAMINAN ANTARA UTANG-PIUTANG DAN RAHN. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 7, 203-218.
Tim Produksi, P. M., & Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur'an Departemen, A. (2006). Al-Qur'an Al-Kabiir. Dilengkapi Terjemah. Jakarta: Maghfirah Pustaka.






[1]              Elfa Sofiana, Skripsi: “Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi’I Tentang Pemanfaatan Barang Gadai”(Semarang: UIN Walisongo, 2014), Hal. 15-16
[2]              Budiman Setyo Haryanto, “KEDUDUKAN GADAI SYARIAH (RAHN) DALAM  SISTEM HUKUM JAMINAN INDONESIA”, Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 1, Januari 2010, hal. 24
[3]              Maman Surahman dan Panji Adam, “PENARAPAN PRINSIP SYARIAH PADA AKAD RAHN DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH”, Jurnal Law and Justice Vol. 2 No. 2, Oktober 2017, hal. 139
[4] Harun, “Fiqh Muamalah”,(Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017), hal. 134
[5] Maman Surahman dan Panji Adam, “PENARAPAN PRINSIP SYARIAH PADA AKAD RAHN DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH”….. hal. 141
[6]              Lestari, D., & Senthia, Z. M., “Makalah Fiqh Muamalah Gadai (Rahn)”( http://zezameirisenthia90.blogspot.com/, Diakses 30 September 2019)
[7]              Budiman Setyo Haryanto, “KEDUDUKAN GADAI SYARIAH (RAHN) DALAM  SISTEM HUKUM JAMINAN INDONESIA”,….., Hal. 25



P.S. kalau habis ini aku ngepost review skincare banyak yang baca ga ya? wkwkwk

Komentar

  1. Mantaplaaah, semoga bisa selalu istiqomah dalam berkarya dan berbagi ilmu...

    BalasHapus
    Balasan
    1. oke pak :D terimakasuh sudah sempat mampir di blog saya :)

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengurus Dokumen Pernikahan di Kelurahan Blotongan Salatiga (2025 version)

About me